SEGERA BEBASKAN 7 TAPOL DI KALITEM “


Hari ini senin tgl 2/03/2020
Solidaritas mahasiswa USTJ Dan UNCEN telan melakukan aksi demo damai untuk 7
tapol di kaltem.

Suara aspirasi mahasiswa USTJ dan UNCEN.
Suara Mahasiswa USTJ dan UNCEN
Suara Mahasiswa USTJ dan UNCEN
Suara Mahasiswa USTJ dan UNCEN
Suara Mahasiswa USTJ dan UNCEN
Suara Mahasiswa USTJ dan UNCEN

Bukan mereka Aktor dari Rasisme ,tapi mereka adalah ujung tombak dari Rasisme , herangnya Negara ini di lindungni oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis, terutama Pasal 16,

“Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 4 UU No 40 tahun 2008 sendiri berbunyi
Tindakan diskriminatif ras dan etnis

Pertanyaan nya :
Ko aktor pelaku dari Rasisme di beri ponis 5-7 bulan ,bagimana dengan korban Rasiame 7 tapol di kaltem ..?

Harapan kami.
Semua birokerat di provinsi papua ,
GUBERNUR, MRP, KAPOLDA, PANGDAM ,KEPALA KEJATI, semua org papua yang termasuk korban RASISME kenapa membiarkan begitu saya , Hukum yang di pake kaltem sama dengan hukum yang di pake Papua, Baru kenapa melepaskan tangan dari Bapa bapa TOko dan Intelektual Membiarkan mereka sidang di kalimantan .
Segera melepaskan mereka kurang dari pelaku Karena mereka adalah korban bukanya pelaku

SUARA KORBAN RASISME


Segera bebaskan 7 tahan papua dikalimatan timur.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai